Beranda | Artikel
Keutamaan dan Hukum Waqaf
1 hari lalu

DAFTAR ISI

  1. Keutamaan Waqaf
  2. Harta Wakaf
  3. Beberapa Hukum Tentang Wakaf
  4. Menjual Tanah Waqaf
  5. Tidak Boleh Jual Beli Wakaf
  6. Wakaf Uang Tunai : Hukum dan Aplikasinya

Fatwa MUI : Wakaf Uang

  1. Tidak Harus Wakaf Hanya Dengan Niat
  2. Apakah Boleh Menjual Wakaf dan Menjadikannya Sebagai Masjid?
  3. Apakah Dibolehkan Mengambil Sebidang Tanah Masjid Untuk Jalan
  4. Menyewakan Bagian (Bangunan) Masjid Untuk Kebutuhan (Masjid)
  5. Hukum Mushaf Wakaf Ketika Rusak Atau Robek

Wakaf termasuk amal ibadah yang paling mulia bagi kaum muslim, yaitu berupa membelanjakan harta benda. Dianggap mulia, karena pahala amalan ini bukan hanya dipetik ketika pewakaf masih hidup, tetapi pahalanya juga tetap mengalir terus, meskipun pewakaf telah meninggal dunia. Bertambah banyak orang yang memanfaatkannya, bertambah pula pahalanya ; terlebih bila yang memanfaatkan hasil wakaf ini orang yang berilmu dienul Islam, ahli ibadah menurut Sunnah dan ahli da’wah Salafiyah, tentunya akan lebih bermanfaat lagi . Ini semua akan dipetik oleh pekawakafnya besok pada hari kiamat.

Dari Abu Mas’ud Al Anshari Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata : Ada seorang laki-laki datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang itu berkata kepadanya: ”Saya kehabisan bekal dalam perjalananku ini, maka antarkan aku ke tempat tujuan?” Beliau menjawab,”Saya tidak punya kendaraan,” lalu ada seorang laki-laki yang berkata,”Wahai, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku tunjukkan orang yang dapat mengantarkan dia,” lalu Beliau bersabda:

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya. [HR Muslim, 3509].

Bayangkan, orang yang menunjukkan kebaikan, yang modalnya hanya berupa lisan atau tenaga, dijamin akan mendapatkan pahala semisal orang yang mengerjakannya. Maka, bagaimana dengan orang yang menunjukkan kebaikan disertai harta bendanya? Bukankah lebih utama dan lebih banyak pahalanya?


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/133593-keutamaan-dan-hukum-waqaf.html